Selama ini belum ada sebuah peraturan kode etik dalam melakukan pemutaran film non bioskop di Indonesia. Pelanggaran kode etik seringkali terjadi karena kebanyakan komunitas film/pihak pemutar tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hal tersebut. Setidaknya hal tersebut kerap terjadi di Banyumas.
Menurut Sigit Andreas Harsanto, direktur Jaringan Kerja Film Banyumas (JKFB), banyak komunitas film atau kelompok lainnya mengadakan acara pemutaran film tanpa meminta ijin kepada pembuat/pemilik film yang filmnya diputar dalam acara tersebut.
Bahkan banyak diantara mereka mengenakan tiket masuk kepada penonton dan si pemilik film tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, apalagi haknya dari pemasukan yang didapatkan, ujar Sigit.
Menurut Sigit, selama ini JKFB terus berusaha untuk memberikan informasi mengenai kode etik pemutaran film kepada semua pihak yang ingin mengadakan acara pemutaran film. Namun karena belum ada peraturan yang dapat menjadi acuan maka pelanggaran tetap kerap terjadi.
Untuk itu, JKFB berusaha untuk membuat sebuah peraturan dasar mengenai kode etik pemutaran film. Hal-hal yang menyangkut didalamnya meliputi segala aspek yang dibutuhkan dalam memutarkan sebuah film.
Peraturan ini masih jauh dari sempurna, tapi kami berusaha untuk terus memperbaikinya. Setidaknya saat ini kami sudah memiliki peraturan yang bisa menjadi pegangan, setidaknya bagi anggota JKFB karena peraturan ini sifatnya mengikat bagi seluruh anggota JKFB, terang Sigit.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan pelanggaran kode etik dalam pemutaran film baik bagi penyelenggara, pemilik film, hingga penonton dapat diminimalisir. Dalam peraturan ini juga disebutkan adanya klasifikasi film yang akan diputar untuk menghindari kemungkinan material tayang yang tidak pantas disaksikan oleh penonton dibawah umur.
Kami berharap peraturan ini bisa menjadi stimulus bagi semua pihak untuk menghormati serta menghargai pemilik film, pihak penyelenggara, hingga penonton sehingga penyelenggaraan acara pemutaran film dapat berjalan sebagaimana mestinya, tutur Sigit. (FA/H2O/08) – www.filmalternatif.org
Keterangan lengkap peraturan pemutaran film JKFB dapat dilihat di: http://jkfb.wordpress.com/peraturan-pemutaran-film/

1 comment
Comments feed for this article
July 16, 2008 at 8:35 am
Faiza Mardzoeki
Sebagai orang yang berasal dari Banyumas, merasa bangga dan asik
ada komunitas film di Banyumas…Dan siapa tahu suatu saat bisa bertemu ,
semoga terus berkarya
salam
Faiza